Begini Penjelasan dan Tata Cara Musyawarah Desa sesuai Permendesa 16 Tahun 2019 | |
---|---|
Musdes / Musyawarah Desa sesuai Permendes 16 Tahun 2019 |
Apa yang dimaksud dengan Musyawarah Desa?
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. (Ps. 1 Ayat (7) Permendesa 16/2019)
Musyawarah Desa sesuai dengan Permendesa 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa?
Intinya Musyawarah Desa dilakukan untuk membahas Hal-hal yang sifatnya Strategis khususnya dari sudut pandang Desa, antara lain :- Penataaan Desa
- Kerjasama Desa
- Perencanaan Desa
- Rencana Investasi yang masuk ke Desa
- Penambahan dan Pelepasan Aset
- Pembentukan BUMDesa
- Kejadian Luar Biasa
Dari Pelaksanaannya sendiri Musyawarah Desa ada 2 (dua) Jenis, yakni Musyawarah Desa Terencana dan Musyawarah Desa Insidential
Untuk Para Pelaku Musyawarah Desa / Musdes anatara lain:
- Unsur Masyarakat
- Pemerintah Desa
- BPD
dengan masing-masing pelaku memiliki tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban masing-masing yang mana sudah tertera dengan jelas pada Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa
Terkait Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa, memiliki 3 (tiga) tahapan sebagai berikut :
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Tindak Lanjut
Terkait Tahapan diatas, telah pula diatur Alur untuk masing-masing tahapannya.
Utnuk Selengkapnya terkait Pelaksanaan Musdes berdasarkan Permendes 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, selengkapnya bisa disimak pada slide paparan yang telah kami buat sebagai berikut,
dan semoga dapat menjadi referensi bagi teman-teman
untuk segala kekurangan kami mohon maaf sebelumnya, salam Desa
Judul Materi | Aksi |
---|---|
Penjelasan dan Tata Cara Musyawarah Desa sesuai Permendesa 16 Tahun 2019 | Read Online |
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
Penjelasan dan Tata Cara Musyawarah Desa sesuai Permendesa 16 Tahun 2019 |