Penyusunan Rencana dan Kesepakatan Kerjasama Kemitraan
A. Penyusunan Rencana Kerjasama
Kemitraan
Berangkat dari Hasil
Penjajakan Kerjasama Kemitraan yakni berupa hasil Studi Kelayakan dan Telah
melakukan Negosiasi, maka berikutnya perlu menyusun rencana Kerjasama
berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.
1. Dokumen Rencana
Kerjasama Kemitraan
Terkait Rencana
Kerjasama Kemitraan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan
kondisi setempat maupun kondisi pada saat mengajukan Kerjasama, namun secara
umum tahapan ini dapat ditempuh dengan Menyusun dokumen yang dapat
merepresentasikan kondisi saat ini dari pihak yang mengajukan Kerjasama
terhadap Pihak yang akan diajak untuk bekerjasama. Dokumen yang disusun
hendaknya dapat memuat topik-topik sebagai berikut:
·
Pendahuluan
Pada Topik
ini dapat digambarkan latar belakang dari sisi pihak yang akan mengajukan
Kerjasama, namun kondisi tadi dapat disesuaikan dengan keadaan masing-masing
pihak. Disini pula dapat digambarkan kondisi actual yang telah dicapai dengan
mengacu pada Visi dan Misi yang dimiliki.
Kemudian hal
yang tak kalah pentingnya adalah penggambaran target pasar yang ingin digapai
sehingga mengapa Kerjasama kemitraan ini sangat dibutuhkan.
·
Profil usaha
Pada Topik
ini dapat dipaparkan mengenai profil usaha, baik Struktur Organisasi, modal,
dan juga dapat pula dimasukkan strategi-strategi yang dimiliki strength,
weakness, opportunity, dan threat (SWOT).
·
Manajemen
produksi
Pada topik
ini, hasil dari studi kelayakan dan negosiasi yang telah dilakukan dapat
dipaparkan dalam bentuk narasi tertulis, bisa mengacu pada masing-masing aspek
studi, missal aspek pasar dan pemasaran, hasil dari studi kelayakan dapat
dijelaskan pada topik ini, dan dijelaskan mengapa hasil studi kelayakan dapat
menilai bahwa program yang diambil tersebut layak untuk dilaksanakan.
Sebisa
mungkin jabarkan secara mendetal, Hal ini akan menjadi nilai tambah untuk
menarik pihak lain. Pasalnya, mengetahui program ataupun produk secara lebih
dalam akan membuka ide baru tentang kerja sama yang akan diciptakan nantinya.
dan dari pihak yang ingin diajak bekerjasama akan mudah memahami dan mengambil
keputusan.
·
Bentuk
penawaran kerja sama
Setelah memaparkan hasil studi kelayakan, kini saatnya
untuk mengkerucutkan dalam bentuk penawaran kerja sama yang akan dijalankan
nantinya. Bentuk kerja sama dapat bermacam-macam. Ada kerja sama dalam urusan
produksi, finansial, hingga pemasaran.
·
Penutup dan
lampiran
Pada topik
ini, diterangkan dengan kelas kesimpulan dari Kerjasama yang ingin diraih dan
tentunya tidak lupa pula bagian penutup harus dapat merepresentasikan wujud
terima kasih atas kesediaan pihak lain dalam membawa rencana Kerjasama
kemitraan, sehingga pihak yang bersangkutan dapat menilai bahwa calon mitra yang menawarkan Kerjasama adalah pihak
yang dapat dipercaya dan dapat menghargai.
Pada
lampiran dapat ditambahkan dokumen-dokumen pendukung dan bahkan apabila ada
penghargaan atau portofolio dapat juga ditambahkan.
2. Jadwal Rencana Kerjasama
Kemitraan
Setelah memperoleh Persetujuan atas dokumen Rencana Kerjasama
Usaha yang diajukan, maka Langkah berikutnya adalah mengukuhkan Rencana
Kerjasama Kemitraan tersebut dalam bentuk Perjanjian yang sah secara hukum. Dan
untuk mewujudkan hal tersebut perlu disusun jadwal pengukuhan serta acara yang
akan dilangsungkan untuk mengukuhkan Kerjasama yang dilakukan [apabila
diperlukan], tujuannya adalah untuk menyiarkan bahwa ada kesepakatan yang telah
diambil dan ada pihak lain yang dapat menjadi saksi atas dikukuhkannya
perjanjian tersebut.
B. Kesepakatan Kerjasama Kemitraan
Mengacu pada KBBI,
Sepakat dapat dijelaskan sebagai berikut :
”sepakat/se·pa·kat/
setuju; semufakat; sependapat:
bersepakat/ber·se·pa·kat/
sama-sama menyetujui; bersetuju; bermufakat: ”
Berdasarkan KBBI, kata ”sepakat” dapat dimaknai pula dengan ”Setuju”,
karena dalam berbicara landasan dari Kesepakatan kerjasama, tidak akan terlepas
dari landasan hukum atas kerjasama kemitraan ini dalam KUH Perdata.
Landasan dasar dari Kerjasama adalah adanya persetujuan. Persetujuan ini
sendiri apabila mengacu pada Peraturan
Perundang-undangan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1313
yang berbunyi ”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Dan mengacu pula
pada KUH Perdata pasal 1338 yang berbunyi ” Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Jadi jelas bahwa
Persetujuan atau kesepakatan ini dapat dipandang Sah secara hukum. Kemudian
bentuk dari Persetujuan ini dalam prakteknya atau dalam keseharian sering
disebut dengan berbagai istilah, meliputi kontrak, perjanjian, MoU, Nota
Kesepahaman, SPK dan Juga PKS, sehingga arti asli daripada Kontrak, Perjanjian,
MoU, Nota Kesepahaman, SPK dan PKS menjadi Bias. Maka perlu dipahami dan supaya
mendapatkan pemahaman yang baik terkait persetujuan yang dipergunakan dalam
menjalin Kerjasama dan Kemitraan
1. Kontrak dan Perjanjian
Sebenarnya Perjanjian dan Kontrak itu sama saja,
sama-sama perbuatan hukum dua pihak yang saling mengikatkan diri, bedanya
kontrak lebih banyak digunakan dalam praktek pembuatan perjanjian yang dibuat
secara tertulis, karena selain tertulis, ada juga perjanjian secara lisan.
Dalam bisnis tentunya yang dupergunakan adalah yang tertulis.
2.
MoU : Memorandum
of Understanding,
Seperti
halnya kontrak, Mou juga istilah yang sering dipergunakan dalam perjanjian dan
bukan merupakan ketentuan perundang-undangan. MoU adalah pra-kontrak yaitu
kesepakatan awal yang dibuat para pihak sebelum menandatangani perjanjigan / kontrak
yang sebenarnya. Dengan kata lain Mou dimaksudkan untuk menciptakan landasalan
dalam melakukan hubungan hukum.
MoU umumnya dibuat setelah negosiasi namun bisa karena
diperlukan langkah lebih pasti studi kelayakan , maka sebagai ikatan
awal dibuat sebagai ikatan awal. Sebenarnya tujuan dari MoU ini adalah untuk
tidak mengikat para pihak tapi hanya
sebagai Persetujuan Prinsip Belaka atau Gentlement Agreement karena para pihak belum siap
menandatangin syarat dan ketentuan dalam kontrak. Maka Mou sejatinya belum
melahirkan suatu hubungan hukum.
Apabila dalam penelaahan dan juga Studi kelayakan Kerjasama memungkinkan untuk dijalankan, maka Kerjasama akan dilanjutkan dengna kontrak apabila tidak akan dibatalkan. Walaupun Mou tidak mengikat, namun secara hukum apabila Mou Mengandung hak dan kewajiban, maka Mou dapat dipandang sebagai layaknya perjanjian yang bersifat mengikat. Intinya apakah MoU memiliki konsekuensi hukum atau tidak, jangan hanya berpatokan pada nama, namun pada isi dari perjanjian ini.
3.
SPK :
Surat
Perintah Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau PKS, Perjanjuan kerja Sama, lebih
sering digunakan dalam dunia bisnis dan utamanya lebih mengatur hal-hal yang
lebih konkrit