Langkah Membangun Jejaring Kemitraan - Penyusunan Rencana dan Kesepakatan Kerjasama Kemitraan

Langkah Membangun Jejaring Kemitraan - Penyusunan Rencana dan Kesepakatan Kerjasama Kemitraan

Penyusunan Rencana dan Kesepakatan Kerjasama Kemitraan

Multipedia Langkah membangun Kemitraan dan Kerjasama Jejaring
Photo : Freepik

A.      Penyusunan Rencana Kerjasama Kemitraan

Berangkat dari Hasil Penjajakan Kerjasama Kemitraan yakni berupa hasil Studi Kelayakan dan Telah melakukan Negosiasi, maka berikutnya perlu menyusun rencana Kerjasama berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.

1.     Dokumen Rencana Kerjasama Kemitraan

Terkait Rencana Kerjasama Kemitraan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan kondisi setempat maupun kondisi pada saat mengajukan Kerjasama, namun secara umum tahapan ini dapat ditempuh dengan Menyusun dokumen yang dapat merepresentasikan kondisi saat ini dari pihak yang mengajukan Kerjasama terhadap Pihak yang akan diajak untuk bekerjasama. Dokumen yang disusun hendaknya dapat memuat topik-topik sebagai berikut:

·     Pendahuluan

Pada Topik ini dapat digambarkan latar belakang dari sisi pihak yang akan mengajukan Kerjasama, namun kondisi tadi dapat disesuaikan dengan keadaan masing-masing pihak. Disini pula dapat digambarkan kondisi actual yang telah dicapai dengan mengacu pada Visi dan Misi yang dimiliki.

Kemudian hal yang tak kalah pentingnya adalah penggambaran target pasar yang ingin digapai sehingga mengapa Kerjasama kemitraan ini sangat dibutuhkan.

·       Profil usaha

Pada Topik ini dapat dipaparkan mengenai profil usaha, baik Struktur Organisasi, modal, dan juga dapat pula dimasukkan strategi-strategi yang dimiliki strength, weakness, opportunity, dan threat (SWOT).

·       Manajemen produksi

Pada topik ini, hasil dari studi kelayakan dan negosiasi yang telah dilakukan dapat dipaparkan dalam bentuk narasi tertulis, bisa mengacu pada masing-masing aspek studi, missal aspek pasar dan pemasaran, hasil dari studi kelayakan dapat dijelaskan pada topik ini, dan dijelaskan mengapa hasil studi kelayakan dapat menilai bahwa program yang diambil tersebut layak untuk dilaksanakan.

Sebisa mungkin jabarkan secara mendetal, Hal ini akan menjadi nilai tambah untuk menarik pihak lain. Pasalnya, mengetahui program ataupun produk secara lebih dalam akan membuka ide baru tentang kerja sama yang akan diciptakan nantinya. dan dari pihak yang ingin diajak bekerjasama akan mudah memahami dan mengambil keputusan.

·       Bentuk penawaran kerja sama

Setelah memaparkan hasil studi kelayakan, kini saatnya untuk mengkerucutkan dalam bentuk penawaran kerja sama yang akan dijalankan nantinya. Bentuk kerja sama dapat bermacam-macam. Ada kerja sama dalam urusan produksi, finansial, hingga pemasaran.

 

·       Penutup dan lampiran

Pada topik ini, diterangkan dengan kelas kesimpulan dari Kerjasama yang ingin diraih dan tentunya tidak lupa pula bagian penutup harus dapat merepresentasikan wujud terima kasih atas kesediaan pihak lain dalam membawa rencana Kerjasama kemitraan, sehingga pihak yang bersangkutan dapat menilai bahwa calon  mitra yang menawarkan Kerjasama adalah pihak yang dapat dipercaya dan dapat menghargai.

Pada lampiran dapat ditambahkan dokumen-dokumen pendukung dan bahkan apabila ada penghargaan atau portofolio dapat juga ditambahkan.

 

2.     Jadwal Rencana Kerjasama Kemitraan

Setelah memperoleh Persetujuan atas dokumen Rencana Kerjasama Usaha yang diajukan, maka Langkah berikutnya adalah mengukuhkan Rencana Kerjasama Kemitraan tersebut dalam bentuk Perjanjian yang sah secara hukum. Dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu disusun jadwal pengukuhan serta acara yang akan dilangsungkan untuk mengukuhkan Kerjasama yang dilakukan [apabila diperlukan], tujuannya adalah untuk menyiarkan bahwa ada kesepakatan yang telah diambil dan ada pihak lain yang dapat menjadi saksi atas dikukuhkannya perjanjian tersebut.

B.      Kesepakatan Kerjasama Kemitraan

Mengacu pada KBBI, Sepakat dapat dijelaskan sebagai berikut :

”sepakat/se·pa·kat/ setuju; semufakat; sependapat:

bersepakat/ber·se·pa·kat/ sama-sama menyetujui; bersetuju; bermufakat: ”

Berdasarkan KBBI, kata ”sepakat” dapat dimaknai pula dengan ”Setuju”, karena dalam berbicara landasan dari Kesepakatan kerjasama, tidak akan terlepas dari landasan hukum atas kerjasama kemitraan ini dalam KUH Perdata.

Landasan dasar dari Kerjasama adalah adanya persetujuan. Persetujuan ini sendiri apabila mengacu pada Peraturan  Perundang-undangan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1313 yang berbunyi ”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Dan mengacu pula pada KUH Perdata pasal 1338 yang berbunyi ” Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Jadi jelas bahwa Persetujuan atau kesepakatan ini dapat dipandang Sah secara hukum. Kemudian bentuk dari Persetujuan ini dalam prakteknya atau dalam keseharian sering disebut dengan berbagai istilah, meliputi kontrak, perjanjian, MoU, Nota Kesepahaman, SPK dan Juga PKS, sehingga arti asli daripada Kontrak, Perjanjian, MoU, Nota Kesepahaman, SPK dan PKS menjadi Bias. Maka perlu dipahami dan supaya mendapatkan pemahaman yang baik terkait persetujuan yang dipergunakan dalam menjalin Kerjasama dan Kemitraan

1.  Kontrak dan Perjanjian

Sebenarnya Perjanjian dan Kontrak itu sama saja, sama-sama perbuatan hukum dua pihak yang saling mengikatkan diri, bedanya kontrak lebih banyak digunakan dalam praktek pembuatan perjanjian yang dibuat secara tertulis, karena selain tertulis, ada juga perjanjian secara lisan. Dalam bisnis tentunya yang dupergunakan adalah yang tertulis.

 

2.  MoU : Memorandum of Understanding,

Seperti halnya kontrak, Mou juga istilah yang sering dipergunakan dalam perjanjian dan bukan merupakan ketentuan perundang-undangan. MoU adalah pra-kontrak yaitu kesepakatan awal yang dibuat para pihak sebelum menandatangani perjanjigan / kontrak yang sebenarnya. Dengan kata lain Mou dimaksudkan untuk menciptakan landasalan dalam melakukan hubungan hukum.

MoU umumnya dibuat setelah negosiasi namun bisa karena diperlukan langkah lebih pasti studi kelayakan , maka sebagai ikatan awal dibuat sebagai ikatan awal. Sebenarnya tujuan dari MoU ini adalah untuk tidak mengikat para pihak tapi hanya  sebagai Persetujuan Prinsip Belaka atau  Gentlement  Agreement karena para pihak belum siap menandatangin syarat dan ketentuan dalam kontrak. Maka Mou sejatinya belum melahirkan suatu hubungan hukum.

Apabila dalam penelaahan dan juga Studi kelayakan Kerjasama memungkinkan untuk dijalankan, maka Kerjasama akan dilanjutkan dengna kontrak apabila tidak akan dibatalkan. Walaupun Mou tidak mengikat, namun secara hukum apabila Mou Mengandung hak dan kewajiban, maka Mou dapat dipandang sebagai layaknya perjanjian yang bersifat mengikat. Intinya apakah MoU memiliki konsekuensi hukum atau tidak, jangan hanya berpatokan pada nama, namun pada isi dari perjanjian ini.

3.  SPK :

Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau PKS, Perjanjuan kerja Sama, lebih sering digunakan dalam dunia bisnis dan utamanya lebih mengatur hal-hal yang lebih konkrit


 

Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Celitama.com - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details