Langkah Membangun Jejaring Kemitraan - Penjajakan Kerjasama Kemitraan

Penjajakan Kerjasama Kemitraan

Multipedia.id Langkah Membangun Jejaring
Source Photo : Freepik


 A. Pengertian Penjajakan Kerjasama Kemitraan

Menurut KBBI Penjakan adalah Proses, cara, perbuatan menjajaki; penelaahan; pendugaan dan kerja sama sendiri memiliki arti kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah dan sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama. Sehingga Penjajakan Kerjasama dapat diartikan sebagai proses penelaahan awal program Kerjasama yang akan dilakukan terhadap calon mitra kerja demi meraih keuntungan bersama

Kegiatan Penjajakan Kerjasama merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh Individu, kelompok maupun unit untuk memulai hubungan kerjasama setelah mampu melakukan pemetaan Jejaring Kemitraan dan Strategi Membangun Jejaring.

Tujuan dari Penjajakan Kerjasama adalah untuk memperoleh gambaran secara nyata terkait rencana Kerjasama yang sebelumnya telah dipetakan dan dinilai layak untuk dilaksanakan. Dalam melakukan Penjajakan dapat dilakukan dengan cara audiensi atau presentasi terkait poin-poin program yang akan dikerjasamakan.

Penjajakan Kerjasama Kemitraan adalah kunci awal untuk memastikan arah dan kepastian sebelum mengikatkan diri dalam perjanjian yang mengikat. Dengan melakukan penelaahan dalam bentuk penjajakan resiko yang tidak diinginkan dapat dihindari karena pada hakekatnya Kerjasama memiliki tujuan untuk meraih keuntungan secara Bersama. Hal ini selaras dengan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan:

(1)        Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Mengenah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Tentunya lingkup kerjasama yang dimakud tidak hanya terbatas pada dunia usaha, namun juga bisa dengan pihak-pihak lain atau stakeholder lain sesuai dengan lingkup kerjasama, misal dengan Instansi dengan Perguruan Tinggi, UMKM dengan Pemerintah, dan bentuk kerjasama yang lain.

Landasan dasar dari Kerjasama adalah adanya persetujuan. Persetujuan ini sendiri apabila mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1313 yang berbunyi ”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Dan mengacu pula pada KUHPerdata pasal 1338 yang berbunyi ” Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”. Maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah dengan adanya Akibat Hukum terhadap persetujuan yang akan dibuat dalam kerjasama maka sebelumnya Penelaahan dalam bentuk Penjajakan Kerjasama Kemitraan Perlu dilakukan agar tujuan untuk meraih keuntungan secara Bersama dapat direalisasikan.

 

B. Tahapan Penjajakan Kerjasama

Tahapan Penjajakan Kerjasama meliputi :

1.     Tahap Analisis

Tahapan ini dimaksudkan untuk meneliti atau mengkaji tentang dapat tidaknya suatu program kerjasam dilaksanakan dengan berhasil.

Salah satu instrument yang dapat dipergunakan adalah feasibility Study atau Studi Kelayakan, Dalam Seri Buku Pintar BUMDesa mengenai Penyusunan Kelayakan Usaha dan Perencanaan Usaha BUMDesa, Studi Kelayakan ini juga dipergunakan meliputi beberapa aspek sebagai berikut

·        Market aspect:

Market Aspect atau Aspek Pasar merupakan  Komponen yang berkaitan dengan supply dan demand di pasar, dengan kata lain studi terhadap kondisi dari pihak yang akan menyerap program yang akan dikerjasamakan,Misal Kerjasama antar BUMDesa dengan Pemerintah Desa dalam usaha pengelolaan sampah, pasarnya adalah peluang besar tidaknya minat masyarakat untuk menjadi pelanggan dari usaha pengelolaan sampah tersebut.

Dengan melakukan Penilaian terhadap aspek ini barulah akan terlihat secara lebih mendetail, semisal seperti berapa perkiraan jumlah pelanggan, kemampuan pasar dan hal-hal teknis lain yang dapat menjadi acuan untuk menentukan layak dan tidak layaknya suatu program untuk dijalankan dan merupakan output dari aspek ini.

Teknik yang dapat dilakukan bisa berupa survey, jajak pendapat, feedback dan bisa juga melihat dari data sekunder yang ada.

·        Technique aspect:

Technique aspect atau Aspek Teknis lebih mengacu pada hal teknis meliputi perencanaan produk yang dihasilkan baik barang atau jasa, kulaitas produk an juga teknologi, missal peralatan yang dipergunakan.

·        Management and organization aspect:

Management and organization aspect atau aspek Manajemen dan organisasi mengacu pada SDM dan manajemen SDM, bagaimana hubungan dan juga profesionalisme dari SDM dari organisasi tersebut. Dapat juga diartikan mengenai Kualitas pihak manajerial dan penyelenggara yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan.

·        Financial aspect:

Financial aspect atau aspek Finansial mengenai Kondisi finansial yang akan menopang jalannya kegiatan, seperti biaya operasional dan modal dari investor.

·        Social economy aspect:

Social economy aspect atau Aspek Sosial Ekonomi Terkait Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan-kegiatan yang telah berhajalan

·        Legal aspect:

Legal aspect atau aspek Legal merupakan Analisis terhadap dokumen dan persetujuan kegiatan untuk melihat kelayakannya terhadap hukum yang berlaku.

·        Environment aspect:

Environment aspect atau aspek lingkungan merupakan dampak yang akan diberikan kegiatan terhadap lingkungan.

2.     Tahap Negosiasi

Studi Kelayakan menlahirkan output berupa gambaran yang lebih detail terhadap aspek-aspek yang dikaji, dan karenanya membukakan lebih luas akan program yang dikerjasamakan dan tentunya akan memperlebar ruang negosiasi terhadap rencana Kerjasama.

Walaupun Negosiasi telah sering didengar dan dilakukan namun tetap ada hal-hal mendasar yang perlu dipahami dalam melakukan negosiasi agar dapat berhasil, karena kadang kala negosiasi ini bisa menimbulkan ketersinggungan antar pihak apabila salah dalam penerapannya.

Hartman, mengarikan Negosisiasi sebagai berikut.

Negosiasi merupakan suatu proses komunikasi dimana dua pihak masing-masing dengan tujuan dan sudut pandang mereka sendiri berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak tersebut mengenai masalah yang sama”

Berdasarkan pendapat diatas, dapat dilihat bahwa adanya “tujuan” dan “sudut pandang”, tentunya masing-masing pihak memiliki tujuan tersendiri dan sudut pandangnya sendiri dan hal ini seringkali akhirnya malah menimbulkan perselisihan, dan karena tujuan daripada dilakukannya Negosiasi ini adalah dalam rangka Kerjasama tentunya potensi konflik harus dihilangkan ataupun diminimalisir,

 

Menurut Leornard Greenhalgh, tahap-tahap negosiasi integratif adalah sebagai berikut:

Leonard Greenhalgh (2001: 210-18 dalam Lewicki et al, 2003: 204) mengemukakan setidaknya ada tujuh tahap atau fase dalam persiapan dan perencanaan proses negosiasi yang ideal, yaitu meliputi:

·       Planning

Planning atau Perencanaan, pada tahap ini negosiator umumnya mendefinisikan tujuan, berfikir ke depan tentang cara bekerjasama dengan pihak lain . Pada tahap ini, negosiator harus menganalisis hal-hal apa yang dianggap penting selama proses negosiasi, termasuk menentukan tujuan dan kepentingan negosiator, posisi dan kemampuan yang dimiliki oleh negosiator, serta berpikir ke depan bagaimana cara untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain.  Tahap ini didasarkan pada hasil Sudi kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya.

·       Relationship building,

Relationship building atau Pembangunan Hubungan ditujukan untuk lebih mengenal pihak lain, memahami letak  persamaan dan perbedaan serta membangun komitmen untuk mencapai tujuan yang saling menguntungkan sebagai hasil negosiasi.

·       Information gathering

Information gathering  atau Pengumpulan Informasi Pada pengumpulan informasi ini,negosiator mempelajari dan menganalisasi pelbagai hal yang perlu diketahui tentang masalah-masalah yang mungkin dapat muncul ketika proses negosiasi berlangsung, Disinilah hasil Studi kelayakan yang digunakan sebagai dasar dalam negosiasi harus valid dan relevan, sehingga juga dapat digunakan sebagai bekal dalam penerapan strategi sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku saat itu.

·       Information using

Information Using atau Penggunaan Informasi Pada tahap ini, negosiator pada umumnya telah menyadari kepentingan satu sama lain sehingga berupaya untuk merakit awal kesepakatan yang saling menguntungkan  Tahap penggunaan informasi ini juga dapat disebut dengan tahap konseptualisasi, karena semua pihak negosiasi terlibat dalam menentukan settlement atau agenda bersama

·       Bidding

Bidding atau Penawaran dan sering juga disebut Bargaining dimana pada tahapan ini masing-masing pihak mengemukakan asumsi sebagai bentuk tawaran mereka masing-masing. Pada proses ini disyaratkan untuk para pihak supaya berpikiran terbuka karena semua pihak yang terlibat dalam negosiasi dibutuhkan untuk membuat  bentuk kompromi dengan tawaran mereka sehingga tercapainya sebuah kepercayaan dan kepentingan yang mewakili semuanya dapat menguntungkan. Pada akhir proses ini, para negosiator akan tiba di suatu hasil yang mereka sepakati untuk sementara

·       Closing the deal

Closing the deal atau penutupan kesepakatan yang bertujuan untuk membangun komitmen dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai dari tahap sebelumnya. Pada Tahapan ini kedua belah pihak harus meyakinkan diri bahwa mereka mencapai kesepakatan tanpa berat sebelah.

·       Implementing the agreement.

Implementing the agreement atau penerapan kesepakatan maupun perjanjian, meliputi penentuan mengenai peranan masing-masing pihak berdasarkan isi dari kesepakatan.



 

Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Celitama.com - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details