Penjajakan Kerjasama Kemitraan
Menurut KBBI Penjakan
adalah Proses, cara, perbuatan menjajaki; penelaahan; pendugaan dan kerja sama sendiri memiliki arti kegiatan atau usaha
yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah dan sebagainya) untuk
mencapai tujuan bersama. Sehingga Penjajakan Kerjasama dapat diartikan sebagai
proses penelaahan awal program Kerjasama yang akan dilakukan terhadap calon
mitra kerja demi meraih keuntungan bersama
Kegiatan Penjajakan Kerjasama merupakan tahapan awal yang
dilakukan oleh Individu, kelompok maupun unit untuk memulai hubungan kerjasama
setelah mampu melakukan pemetaan Jejaring Kemitraan dan Strategi Membangun
Jejaring.
Tujuan dari Penjajakan Kerjasama adalah untuk memperoleh gambaran
secara nyata terkait rencana Kerjasama yang sebelumnya telah dipetakan dan
dinilai layak untuk dilaksanakan. Dalam melakukan Penjajakan dapat dilakukan
dengan cara audiensi atau presentasi terkait poin-poin program yang akan
dikerjasamakan.
Penjajakan Kerjasama Kemitraan adalah kunci awal untuk
memastikan arah dan kepastian sebelum mengikatkan diri dalam perjanjian yang
mengikat. Dengan melakukan penelaahan dalam bentuk penjajakan resiko yang tidak
diinginkan dapat dihindari karena pada hakekatnya Kerjasama memiliki tujuan
untuk meraih keuntungan secara Bersama. Hal ini selaras dengan Pasal 1 Ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomo 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan:
(1)
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah
dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha
Mengenah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Tentunya
lingkup kerjasama yang dimakud tidak hanya terbatas pada dunia usaha, namun
juga bisa dengan pihak-pihak lain atau stakeholder lain sesuai dengan
lingkup kerjasama, misal dengan Instansi dengan Perguruan Tinggi, UMKM dengan
Pemerintah, dan bentuk kerjasama yang lain.
Landasan
dasar dari Kerjasama adalah adanya persetujuan. Persetujuan ini sendiri apabila
mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yakni Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata pasal 1313 yang berbunyi ”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih”. Dan mengacu pula pada KUHPerdata pasal 1338 yang berbunyi ” Semua persetujuan
yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.”. Maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah dengan
adanya Akibat Hukum terhadap persetujuan yang akan dibuat dalam kerjasama maka sebelumnya
Penelaahan dalam bentuk Penjajakan Kerjasama Kemitraan Perlu dilakukan agar tujuan untuk meraih
keuntungan secara Bersama dapat direalisasikan.
B. Tahapan Penjajakan Kerjasama
Tahapan Penjajakan Kerjasama meliputi :
1.
Tahap
Analisis
Tahapan ini dimaksudkan untuk meneliti atau mengkaji tentang dapat tidaknya suatu program kerjasam
dilaksanakan dengan berhasil.
Salah satu instrument yang dapat dipergunakan adalah feasibility Study atau Studi Kelayakan, Dalam Seri Buku Pintar BUMDesa mengenai Penyusunan Kelayakan Usaha dan Perencanaan Usaha BUMDesa, Studi Kelayakan ini juga dipergunakan meliputi beberapa aspek sebagai berikut
·
Market aspect:
Market Aspect atau
Aspek Pasar merupakan Komponen
yang berkaitan dengan supply dan demand di
pasar, dengan kata lain studi terhadap kondisi dari pihak yang akan menyerap
program yang akan dikerjasamakan,Misal Kerjasama antar BUMDesa dengan
Pemerintah Desa dalam usaha pengelolaan sampah, pasarnya adalah peluang besar
tidaknya minat masyarakat untuk menjadi pelanggan dari usaha pengelolaan sampah
tersebut.
Dengan melakukan
Penilaian terhadap aspek ini barulah akan terlihat secara lebih mendetail,
semisal seperti berapa perkiraan jumlah pelanggan, kemampuan pasar dan hal-hal
teknis lain yang dapat menjadi acuan untuk menentukan layak dan tidak layaknya
suatu program untuk dijalankan dan merupakan output dari aspek ini.
Teknik yang dapat
dilakukan bisa berupa survey, jajak pendapat, feedback dan bisa juga melihat
dari data sekunder yang ada.
·
Technique aspect:
Technique aspect atau Aspek
Teknis lebih mengacu pada hal teknis meliputi perencanaan
produk yang dihasilkan baik barang atau jasa, kulaitas produk an juga
teknologi, missal peralatan yang dipergunakan.
·
Management and organization aspect:
Management and
organization aspect atau aspek Manajemen dan organisasi mengacu pada SDM
dan manajemen SDM, bagaimana hubungan dan juga profesionalisme dari SDM dari
organisasi tersebut. Dapat juga diartikan mengenai Kualitas pihak manajerial
dan penyelenggara yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan.
·
Financial aspect:
Financial
aspect atau aspek Finansial mengenai Kondisi
finansial yang akan menopang jalannya kegiatan, seperti biaya operasional dan
modal dari investor.
·
Social economy aspect:
Social economy
aspect atau Aspek Sosial Ekonomi Terkait Dampak
sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan-kegiatan yang telah
berhajalan
·
Legal aspect:
Legal aspect atau aspek
Legal merupakan Analisis terhadap dokumen dan persetujuan kegiatan
untuk melihat kelayakannya terhadap hukum yang berlaku.
·
Environment aspect:
Environment
aspect atau aspek lingkungan merupakan dampak yang akan
diberikan kegiatan terhadap lingkungan.
2.
Tahap
Negosiasi
Studi Kelayakan menlahirkan output berupa gambaran yang
lebih detail terhadap aspek-aspek yang dikaji, dan karenanya membukakan lebih
luas akan program yang dikerjasamakan dan tentunya akan memperlebar ruang
negosiasi terhadap rencana Kerjasama.
Walaupun Negosiasi telah sering didengar dan dilakukan
namun tetap ada hal-hal mendasar yang perlu dipahami dalam melakukan negosiasi
agar dapat berhasil, karena kadang kala negosiasi ini bisa menimbulkan
ketersinggungan antar pihak apabila salah dalam penerapannya.
Hartman,
mengarikan Negosisiasi sebagai berikut.
“Negosiasi merupakan
suatu proses komunikasi dimana dua pihak masing-masing dengan tujuan dan sudut
pandang mereka sendiri berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah
pihak tersebut mengenai masalah yang sama”
Berdasarkan pendapat diatas, dapat dilihat bahwa adanya
“tujuan” dan “sudut pandang”, tentunya masing-masing pihak memiliki tujuan
tersendiri dan sudut pandangnya sendiri dan hal ini seringkali akhirnya malah
menimbulkan perselisihan, dan karena tujuan daripada dilakukannya Negosiasi ini
adalah dalam rangka Kerjasama tentunya potensi konflik harus dihilangkan
ataupun diminimalisir,
Menurut Leornard Greenhalgh, tahap-tahap negosiasi
integratif adalah sebagai berikut:
Leonard Greenhalgh (2001: 210-18 dalam Lewicki et al,
2003: 204) mengemukakan setidaknya ada tujuh tahap atau fase dalam persiapan
dan perencanaan proses negosiasi yang ideal, yaitu meliputi:
·
Planning
Planning atau Perencanaan, pada tahap ini negosiator umumnya
mendefinisikan tujuan, berfikir ke depan tentang cara bekerjasama dengan pihak
lain . Pada tahap ini, negosiator harus menganalisis hal-hal apa yang dianggap
penting selama proses negosiasi, termasuk menentukan tujuan dan kepentingan
negosiator, posisi dan kemampuan yang dimiliki oleh negosiator, serta berpikir
ke depan bagaimana cara untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain. Tahap ini didasarkan pada hasil Sudi
kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya.
·
Relationship
building,
Relationship
building atau Pembangunan Hubungan ditujukan
untuk lebih mengenal pihak lain, memahami letak
persamaan dan perbedaan serta membangun komitmen untuk mencapai tujuan
yang saling menguntungkan sebagai hasil negosiasi.
·
Information
gathering
Information
gathering atau Pengumpulan Informasi Pada pengumpulan
informasi ini,negosiator mempelajari dan menganalisasi pelbagai hal yang perlu
diketahui tentang masalah-masalah yang mungkin dapat muncul ketika proses
negosiasi berlangsung, Disinilah hasil Studi kelayakan yang digunakan sebagai
dasar dalam negosiasi harus valid dan relevan, sehingga juga dapat digunakan
sebagai bekal dalam penerapan strategi sesuai dengan situasi dan kondisi yang
berlaku saat itu.
·
Information
using
Information
Using atau Penggunaan Informasi
Pada tahap ini, negosiator pada umumnya telah menyadari kepentingan satu sama
lain sehingga berupaya untuk merakit awal kesepakatan yang saling
menguntungkan Tahap penggunaan informasi
ini juga dapat disebut dengan tahap konseptualisasi, karena semua pihak
negosiasi terlibat dalam menentukan settlement atau agenda bersama
·
Bidding
Bidding atau Penawaran dan sering juga disebut Bargaining dimana
pada tahapan ini masing-masing pihak mengemukakan asumsi sebagai bentuk tawaran
mereka masing-masing. Pada proses ini disyaratkan untuk para pihak supaya
berpikiran terbuka karena semua pihak yang terlibat dalam negosiasi dibutuhkan
untuk membuat bentuk kompromi dengan tawaran
mereka sehingga tercapainya sebuah kepercayaan dan kepentingan yang mewakili
semuanya dapat menguntungkan. Pada akhir proses ini, para negosiator akan tiba
di suatu hasil yang mereka sepakati untuk sementara
·
Closing the
deal
Closing
the deal atau penutupan kesepakatan
yang bertujuan untuk membangun komitmen dengan kesepakatan-kesepakatan yang
telah dicapai dari tahap sebelumnya. Pada Tahapan ini kedua belah pihak harus
meyakinkan diri bahwa mereka mencapai kesepakatan tanpa berat sebelah.
·
Implementing
the agreement.
Implementing
the agreement atau penerapan kesepakatan
maupun perjanjian, meliputi penentuan mengenai peranan masing-masing pihak
berdasarkan isi dari kesepakatan.