Pelaksanaan Kegiatan / Implementasi Kerjasama Kemitraan
Implementasi Kerjasama Kemitraan merupakan realisasi dari tahapan perencanaan, penjajakan dan persetujuan kerjasama dimana pada tahapan ini titik fokusnya adalah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tanggungjawab dan peran masing-masing pihak yang bermitra.
Menurut Maharani (2010)
Kepercayaan adalah keyakinan satu pihak pada reliabilitas, durabilitas, dan
integritas pihak lain dalam relationship dan keyakinan bahwa tindakannya
merupakan kepentingan yang paling baik dan akan menghasilkan hasil positif bagi
pihak yang dipercaya.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepercayaan merupakan sebuah harapan
yang dipegang oleh sebuah individu atau sebuah kelompok ketika perkataan,
janji, pernyataan lisan atau tulisan dari seseorang individu atau kelompok lainnya
dapat diwujudkan.
Pada hakekatnya tahapan ini
sangat menekankan pada kepercayaan, karena walaupun hasil akhir dari
kesepakatan Kerjasama bisa diselesaikan dengan baik, namun Ketika dalam proses
implementasi ini ada hal-hal yang meninmbulkan ketidakpercayaan dari salah satu
pihak, maka tentunya hal tersebut akan menjadi batu sandungan bagi penerapan
Kerjasama dikemudian hari. Jenis kepercayaan yang perlu dijaga adalah meliputi
Kesesuain Jangka waktu, hak dan kewajiban serta kesuaian denga isi perjanjian.
Untuk
menjaga konsistensi dan kepercayaan, dapat dipergunakan istrumen monitoring
untuk kontrol dan monitoring pelaksanaan perjanjian.
2.
Pola dalam
Memperhahankan Kerjasama Kemitraan
Telah diketahui bahwa hubungan Kerjasama Kemitraan
pada hakikatnya adalah hubungan yang berdasarkan saling percaya dalam jangka
panjang, karena tentunya walaupun hubungan resmi Kerjasama dan kemitraan telah
berakhir, para pihak tidak mungkin mengharapkan untuk saling bermusuhan,
melainkan dapat terus memelihara hubungan baik. Dalam mempertahankan kemrjasama
dan kemitraan, terdapat banyak Teknik, dan salah satunya adalah Teknik
Mempertahankan Kemitraan yang merujuk pada Buku Panduan melakukan Kemitraan
keluaran Balai Pengembangan PAUD Kalimantan selatan. Dalam uraiannya ada
beberapa Teknik yang dapat diadopsi dalam mempertahankan hubungan Kerjasama
kemitraan yakni :
·
Selalu
Nomor satukan Setiap Mitra
Secara
konsep dalam hal nomor satukan setiap mitra adalah dengan selalu menganggap
mitra yang dimiliki adalah special. Mudahnya setiap individu pasti senang
diperlakukan special, dan tak ada bedanya pula dengan mitra, ingatlah bahwa
peluang dapat muncul dari mana saja. Bisa saja rekan bisnis yang dimiliki
adalah seorang influencer yang bisa menyebarkan informasi produk serta
layanan sehingga bisa menarik pelanggan dalam jumlah banyak. Makanya, diperlukan
konsep untuk selalu memperlakukan mitra dengan sebaik-baiknya dan bersikap
orisinil.
·
Bersikaplah
Rendah Hati dan Selalu Minta Masukan
Sikap
rendah hati memang dari dulu dipandang sebagai sikap yang bagus, dan dengan
menjadi pribadi yang rendah hati dan mampu menerima masukan, tentunya akan
membukakan peluang untuk selalu mendapatkan perkembangan usaha atau keluhan
dari pelanggan atau mitra bisnis. Walaupun mitra diam belum tentu mereka pun
sudah puas dengan kinerja yang sudah dilakukan. Karena itu perlu untuk sesekali
menyinggung topik-topik seputar bisnis/kegiatan dan kerja sama ketika sedang
berinteraksi, seperti tentang kekurangan atau hal-hal yang perlu dikembangkan
lagi kedepan
·
Bersikap
Sabar untuk Menghadapi Berbagai Perangai Mitra Bisnis
Keputusan
untuk terjun di dalam dunia usaha dan juga berani mengambil keputusan untuk
bekerjasama, maka pada saat itu pula dapat diartikan bahwa sudah mendeklarasikan
diri untuk siap menghadapi segala tantangan termasuk dalam menghadapi berbagai
perangai mitra bisnis. Karena, kita tidak bisa selalu mengharapkan orang akan
seperti diri kita dan selalu sepaham tanpa banyak masalah. Sebagaimana kita pahami setiap mitra pasti
punya sikap yang berbeda, Ada yang terlalu menuntut, bersikap kompetitif untuk
menjatuhkan, terlalu ingin tahu mengenai dapur bisnis, dan masih banyak tipe
perangai usil lainnya. Menghadapi hal tersebut, sebisa mungkin harus bersikap
sabar dan tunjukkan diri sebagai pribadi yang profesional. Apabila sampai lepas
kendali dan marah, malah akan menyebabkan permusuhan. Jika sudah menyinggung
hal sensitif, bisa mulai dialihkan perbincangan pada topik-topik netral
sehingga bisa menghindari perselisihan.
·
Tunjukkan
Nilai Unik yang dimiliki kepada Mitra
Bisa
dibayangkan banyaknya kemitraan yang dibangun.Sehingga tingkat kompetisi bisa
sangat intens, maka agar tidak terlupakan, maka perlu tonjolkan sebuahnilai
yang unik pada mitra yang dimiliki. Dengan kesan unik yang positif, tentu saja
mitra akan mudah mengingat walaupun jarang berinteraksi satu sama lainnya.
·
Bersikaplah
Aktif
Tentunya
sulit untuk mengukur posisi diri dimata mitra atau seberapa pentingnya dalam
pandangan mitra. Sehingga, untuk menjaga kemitraan yang telah ada tentunya
harus selalu bersikap aktif untuk memeliharanya. Jangan hanya mengandalkan
mitra saja untuk mengajak bertemu, bersikaplah proaktif juga untuk mengajak
mereka bergabung dalam suatu acara. Manfaatkanlah media sosial dan fasilitas
lain uang ada untuk memelihara hubungan kemitraan
·
Berikan
Kejutan dan Lampaui Ekspektasi
Dalam
menjalin kemitraan, dapat juga dilakukan dengan memberikan kejutan-kejutan yang
akan melampaui ekspektasi mitra. Walaupaun memang sudah tertulis bahwa akan ada
hubungan berupa timbal balik margin usaha atau keuntungan lainnya, Namun, bisa saja
memberikan lebih dari itu. Seperti contohnya ide-ide baru yang segar dan memberikan peluang
untuk kemitraan baru yang berada di luar ekspektasi awal dari perjanjian
kemitraan.
3.
Sengketa
Dalam Implementasi Kerjasama Kemitraan
Seperti yang telah diketahui bersama, dalam suatu
hubungan Kerjasama tidak selamanya dapat berjalan mulus, tentunya akan ada riak-riak
yang terjadi dan tentunya akibat dari riak-riak ini bisa bermuara keranah
hukum. Dan mengacu
pula pada KUHPerdata pasal 1338 yang berbunyi ” Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”. Mengetahui bentuk konsekuensi dari terjadinya
perselisihan dalam suatu perjanjian, maka diperlukan pemahaman mengenai hal
ini.
1.
Pilihan
Hukum
Dalam penggunaan kontrak/perjanjian yang berlaku secara internasional, pilihan hukum menjadi penting baik dalam pembuatan dan perancangan.
Hal ini berkaitan dengan hukum apakah yang akan dipergunakan jika terjadi
sengketa diatantara para pihak.
H. Salim et. al. (2011:65)
menegaskan, “ Lex Loci Contractus mengajarkan bahwa jika para pihak
tidak menentukan sendiri hukum mana yang berlaku dalam kontrak, maka hukum yang
berlaku adalah hukum dimana kontrak tersebut ditandatangani”.
2. Penyelesaian Sengketa
Sebagaimana setiap orang memiliki sudut pandangnya dan cara
kerjanya sendiri dan utamanya karakteristiknya sendiri, tentunya terkait dengan
Kerjasama kemitraan dan perjanjian yang disahkan, tentunya perjanjian tersebut
tidak selamanya dapat diselesaikan dengan sebagaimana mestinya, maka penting
sekali untuk memasukkan klausul mengenai penyelesaian sengketa apabila salah
satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi
Bentuk penyelesaian
sengketa adalah kerangka untuk mengakhiri suatu pertikaian
atau sengketa yang terjadi antar para pihak.
Pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua
macam, yaitu :
a. Melalui pengadilan
H.
Salim et. al. (2011:66)
menjelaskan,“Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litgasi) adalah suatu
pola penyelesaian sengketa yang terjadi antar para pihak yang bersengketa
melalui jalur pengadilan. Putusannya bersifat mengikat.”
Keuntungannya
adalah :
·
Dalam
mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang-kurangnya dalam
batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hasil dan
dapat menjamin ketenteraman social.
·
Litigasi
sangat baik sekali untuk menemukan kesalahan-kesalahan dan masalah-masalah
dalam posisi pihak lawan
·
Litigasi
memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang
luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum mengambil keputusan
·
Litigasi
membawa nila-nilai masyarakat untuk penyelesaian sengketa pribadi
·
Dalam
sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai masyarakat yang terkandung
dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa
Kekurangannya
meliputi :
·
Memaksa
para pihak pada posisi yang ekstrem
·
Memerlukan
pembelaan (advokasi) atas setiap maksud yang dapat mempengauhi putusan
·
Benar-benar
mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara, apakah persoalan materi
(substantif) atau prosedur untuk persamaan kepentingan dan mendorong para pihak
melakukan penyelidikan fakta yang ekstrem dan seringkali marginal;
·
Menyita
waktu dan meningkatkan biaya keuangan;
·
Fakta-fakta
yang dapat dibuktikan membentuk kerangka
persoalan, para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang
sebenarnya
·
Tidak
mengupayakan untuk memperbaiki atau meulihkan hubungan para pihak yang
bersengketa ;
·
Tidak
cocok untuk sengketa yang bersifat polisenteris, yaitu sengketa yang melibatkan
banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan alternatif penyelesaian
b. Alternatif penyelesaian sengketa
H.
Salim et. al. (2011:66), “Penyelesaian sengketa
melalui alternatif penyelesaian Sengketa (ADR) adalah Lembaga penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara Konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi
atau penilaian ahli (pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif pilihan Penyelesaian Sengketa).”
Dalam
pasal tersebut, cara penyelesaian melalui ADR dibagi menjadi 5 (lima) yakni
·
Konsultasi;
·
Negosiasi
·
Mediasi
·
Konsiliasi;
atau
·
Penilaian
ahli.