Langkah Membangun Jejaring - Pelaksanaan Kegiatan / Implementasi Kerjasama Kemitraan

Langkah Membangun Jejaring - Pelaksanaan Kegiatan / Implementasi Kerjasama Kemitraan

 Pelaksanaan Kegiatan / Implementasi Kerjasama Kemitraan

 1.     Implementasi Kerjasama Kemitraan

           Implementasi Kerjasama Kemitraan merupakan realisasi dari tahapan perencanaan, penjajakan dan persetujuan kerjasama dimana pada tahapan ini titik fokusnya adalah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tanggungjawab dan peran masing-masing pihak yang bermitra.

Multipedia.id Langkah membangun Jejaring Kemitraan
Photo : Freepik

Menurut Maharani (2010) Kepercayaan adalah keyakinan satu pihak pada reliabilitas, durabilitas, dan integritas pihak lain dalam relationship dan keyakinan bahwa tindakannya merupakan kepentingan yang paling baik dan akan menghasilkan hasil positif bagi pihak yang dipercaya.

         Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepercayaan merupakan sebuah harapan yang dipegang oleh sebuah individu atau sebuah kelompok ketika perkataan, janji, pernyataan lisan atau tulisan dari seseorang individu atau kelompok lainnya dapat diwujudkan.

Pada hakekatnya tahapan ini sangat menekankan pada kepercayaan, karena walaupun hasil akhir dari kesepakatan Kerjasama bisa diselesaikan dengan baik, namun Ketika dalam proses implementasi ini ada hal-hal yang meninmbulkan ketidakpercayaan dari salah satu pihak, maka tentunya hal tersebut akan menjadi batu sandungan bagi penerapan Kerjasama dikemudian hari. Jenis kepercayaan yang perlu dijaga adalah meliputi Kesesuain Jangka waktu, hak dan kewajiban serta kesuaian denga isi perjanjian.

 

Untuk menjaga konsistensi dan kepercayaan, dapat dipergunakan istrumen monitoring untuk kontrol dan monitoring pelaksanaan perjanjian.

 

2.     Pola dalam Memperhahankan Kerjasama Kemitraan

Telah diketahui bahwa hubungan Kerjasama Kemitraan pada hakikatnya adalah hubungan yang berdasarkan saling percaya dalam jangka panjang, karena tentunya walaupun hubungan resmi Kerjasama dan kemitraan telah berakhir, para pihak tidak mungkin mengharapkan untuk saling bermusuhan, melainkan dapat terus memelihara hubungan baik. Dalam mempertahankan kemrjasama dan kemitraan, terdapat banyak Teknik, dan salah satunya adalah Teknik Mempertahankan Kemitraan yang merujuk pada Buku Panduan melakukan Kemitraan keluaran Balai Pengembangan PAUD Kalimantan selatan. Dalam uraiannya ada beberapa Teknik yang dapat diadopsi dalam mempertahankan hubungan Kerjasama kemitraan yakni :

 

·       Selalu Nomor satukan Setiap Mitra

Secara konsep dalam hal nomor satukan setiap mitra adalah dengan selalu menganggap mitra yang dimiliki adalah special. Mudahnya setiap individu pasti senang diperlakukan special, dan tak ada bedanya pula dengan mitra, ingatlah bahwa peluang dapat muncul dari mana saja. Bisa saja rekan bisnis yang dimiliki adalah seorang influencer yang bisa menyebarkan informasi produk serta layanan sehingga bisa menarik pelanggan dalam jumlah banyak. Makanya, diperlukan konsep untuk selalu memperlakukan mitra dengan sebaik-baiknya dan bersikap orisinil.

 

·       Bersikaplah Rendah Hati dan Selalu Minta Masukan

Sikap rendah hati memang dari dulu dipandang sebagai sikap yang bagus, dan dengan menjadi pribadi yang rendah hati dan mampu menerima masukan, tentunya akan membukakan peluang untuk selalu mendapatkan perkembangan usaha atau keluhan dari pelanggan atau mitra bisnis. Walaupun mitra diam belum tentu mereka pun sudah puas dengan kinerja yang sudah dilakukan. Karena itu perlu untuk sesekali menyinggung topik-topik seputar bisnis/kegiatan dan kerja sama ketika sedang berinteraksi, seperti tentang kekurangan atau hal-hal yang perlu dikembangkan lagi kedepan

 

·       Bersikap Sabar untuk Menghadapi Berbagai Perangai Mitra Bisnis

Keputusan untuk terjun di dalam dunia usaha dan juga berani mengambil keputusan untuk bekerjasama, maka pada saat itu pula dapat diartikan bahwa sudah mendeklarasikan diri untuk siap menghadapi segala tantangan termasuk dalam menghadapi berbagai perangai mitra bisnis. Karena, kita tidak bisa selalu mengharapkan orang akan seperti diri kita dan selalu sepaham tanpa banyak masalah.  Sebagaimana kita pahami setiap mitra pasti punya sikap yang berbeda, Ada yang terlalu menuntut, bersikap kompetitif untuk menjatuhkan, terlalu ingin tahu mengenai dapur bisnis, dan masih banyak tipe perangai usil lainnya. Menghadapi hal tersebut, sebisa mungkin harus bersikap sabar dan tunjukkan diri sebagai pribadi yang profesional. Apabila sampai lepas kendali dan marah, malah akan menyebabkan permusuhan. Jika sudah menyinggung hal sensitif, bisa mulai dialihkan perbincangan pada topik-topik netral sehingga bisa menghindari perselisihan.

 

·       Tunjukkan Nilai Unik yang dimiliki kepada Mitra

Bisa dibayangkan banyaknya kemitraan yang dibangun.Sehingga tingkat kompetisi bisa sangat intens, maka agar tidak terlupakan, maka perlu tonjolkan sebuahnilai yang unik pada mitra yang dimiliki. Dengan kesan unik yang positif, tentu saja mitra akan mudah mengingat walaupun jarang berinteraksi satu sama lainnya.

 

·       Bersikaplah Aktif

Tentunya sulit untuk mengukur posisi diri dimata mitra atau seberapa pentingnya dalam pandangan mitra. Sehingga, untuk menjaga kemitraan yang telah ada tentunya harus selalu bersikap aktif untuk memeliharanya. Jangan hanya mengandalkan mitra saja untuk mengajak bertemu, bersikaplah proaktif juga untuk mengajak mereka bergabung dalam suatu acara. Manfaatkanlah media sosial dan fasilitas lain uang ada untuk memelihara hubungan kemitraan

 

·       Berikan Kejutan dan Lampaui Ekspektasi

Dalam menjalin kemitraan, dapat juga dilakukan dengan memberikan kejutan-kejutan yang akan melampaui ekspektasi mitra. Walaupaun memang sudah tertulis bahwa akan ada hubungan berupa timbal balik margin usaha atau keuntungan lainnya, Namun, bisa saja memberikan lebih dari itu. Seperti contohnya  ide-ide baru yang segar dan memberikan peluang untuk kemitraan baru yang berada di luar ekspektasi awal dari perjanjian kemitraan.

 

3.     Sengketa Dalam Implementasi Kerjasama Kemitraan

Seperti yang telah diketahui bersama, dalam suatu hubungan Kerjasama tidak selamanya dapat berjalan mulus, tentunya akan ada riak-riak yang terjadi dan tentunya akibat dari riak-riak ini bisa bermuara keranah hukum. Dan mengacu pula pada KUHPerdata pasal 1338 yang berbunyi ” Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”. Mengetahui bentuk konsekuensi dari terjadinya perselisihan dalam suatu perjanjian, maka diperlukan pemahaman mengenai hal ini.

 

1.     Pilihan Hukum

Dalam penggunaan kontrak/perjanjian yang berlaku secara internasional, pilihan hukum menjadi penting baik dalam pembuatan dan perancangan. Hal ini berkaitan dengan hukum apakah yang akan dipergunakan jika terjadi sengketa diatantara para pihak.

H. Salim et. al. (2011:65) menegaskan, “ Lex Loci Contractus mengajarkan bahwa jika para pihak tidak menentukan sendiri hukum mana yang berlaku dalam kontrak, maka hukum yang berlaku adalah hukum dimana kontrak tersebut ditandatangani”.

  

2. Penyelesaian Sengketa

      Sebagaimana setiap orang memiliki sudut pandangnya dan cara kerjanya sendiri dan utamanya karakteristiknya sendiri, tentunya terkait dengan Kerjasama kemitraan dan perjanjian yang disahkan, tentunya perjanjian tersebut tidak selamanya dapat diselesaikan dengan sebagaimana mestinya, maka penting sekali untuk memasukkan klausul mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi

Bentuk penyelesaian sengketa adalah kerangka untuk mengakhiri suatu pertikaian atau sengketa yang terjadi antar para pihak.

Pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :

a.       Melalui pengadilan

         H. Salim et. al. (2011:66) menjelaskan,“Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litgasi) adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antar para pihak yang bersengketa melalui jalur pengadilan. Putusannya bersifat mengikat.”

         Keuntungannya adalah :

·         Dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang-kurangnya dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hasil dan dapat menjamin ketenteraman social.

·         Litigasi sangat baik sekali untuk menemukan kesalahan-kesalahan dan masalah-masalah dalam posisi pihak lawan

·         Litigasi memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum mengambil keputusan

·         Litigasi membawa nila-nilai masyarakat untuk penyelesaian sengketa pribadi

·         Dalam sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa

Kekurangannya meliputi :

·         Memaksa para pihak pada posisi yang ekstrem

·         Memerlukan pembelaan (advokasi) atas setiap maksud yang dapat mempengauhi putusan

·         Benar-benar mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara, apakah persoalan materi (substantif) atau prosedur untuk persamaan kepentingan dan mendorong para pihak melakukan penyelidikan fakta yang ekstrem dan seringkali marginal;

·         Menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan;

·         Fakta-fakta yang dapat dibuktikan  membentuk kerangka persoalan, para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang sebenarnya

·         Tidak mengupayakan untuk memperbaiki atau meulihkan hubungan para pihak yang bersengketa ;

·         Tidak cocok untuk sengketa yang bersifat polisenteris, yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan alternatif penyelesaian

 

b.      Alternatif penyelesaian sengketa

H. Salim et. al. (2011:66), “Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian Sengketa (ADR) adalah Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara Konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli (pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif pilihan Penyelesaian Sengketa).”

Dalam pasal tersebut, cara penyelesaian melalui ADR dibagi menjadi 5 (lima) yakni

·       Konsultasi;

·       Negosiasi

·       Mediasi

·       Konsiliasi; atau

·       Penilaian ahli.

Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Celitama.com - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details