Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
6
Tahun
2022
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
MENIMBANG
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, perlu dibangun sistem informasi pengelolaan sampah yang terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertugas untuk mengoordinasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berwenang mengatur mengenai sistem informasi pengelolaan sampah nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional;
MENGINGAT
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756);
Judul Aturan
Aksi
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)