Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
110
Tahun
2016
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dalam rangka Pelaksanaan Ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Judul Aturan
Aksi
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republia Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 3)
Bab II - Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup (hal. 4)
Bab III - Keanggotaan BPD (hal. 5)
Bab IV - Kelembagaan BPD (hal. 14)
Bab V - Fungsi dan Tugas BPD (hal. 16)
Bab VI - Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD (Hal. 26)
Bab VII - Peraturan Tata Tertib BPD (hal. 32)
Bab VIII - Pembinaan dan Pengawasan (hal. 34)
Bab IX - Pendanaan (hal. 35)
Bab X - Ketentuan Lain-lain (hal. 35)
Bab XI - Ketentuan Peralihan (hal. 37)
Bab XII - Ketentuan Penutup (hal. 38)
Lampiran (hal. 39)
Rate this article
Getting Info...
Post a Comment
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.