Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
73
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Pembangunan Desa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Perencanaan Pembangunan Desa (hal. 4)
Bab III - Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa (hal. 22)
Bab IV - Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa (hal. 32)
Bab VII - Ketentuan Peralihan (hal. 34)
Bab VIII - Ketentuan Penutup (hal. 34)
Judul Aturan
Aksi
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa