Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
96
Tahun
2017
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Kerja Sama Di Bidang Pemerintahan Desa
Dalam rangka Pelaksanaan Ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu disisun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa, dan peraturan Pemneri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dan berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dii Bidang Pemerintahan Desa.
Judul Aturan
Aksi
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa;
Bbahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Cbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Ruang Lingkup Kerjasama Desa (hal. 5)
Bab III - Bidang dan Potensi Desa (hal. 7)
Bab IV - Badan Kerja Sama Antar Desa (hal. 8)
Bab V - Tata Cara Kerja Sama Desa (hal. 8)
Bab VI - Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa (Hal. 15)
Bab VII - Penyelesaian Perselisihan (hal. 16)
Bab VIII - Hasil Kerja Sama Desa (hal. 16)
Bab IX - Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa (hal. 17)
Bab X - Pembinaan dan Pengawasan (hal. 17)
Bab XI - Pembiayaan (hal. 18)
Bab XII - Ketentuan Peralihan (hal. 18)
Bab XIII - Ketentuan Penutup (hal. 18)
Rate this article
Getting Info...
Post a Comment
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.