Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor
16
Tahun
2019
Judul
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa dengan maksud sebagai
Acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan
Pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, LKD, dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah Desa.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk :
Menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang- Undang Desa;
Menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
Mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 3)
Bab II - Kebijakan Pelaksanaan Musyawarah Desa (hal. 6)
Bab III - Tata Cara Musyawarah Desa (hal. 11)
Bab IV - Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa (hal. 17)
Bab V - Pembinaan dan Pengawasan (hal. 18)
Bab VI - Pendanaan (hal. 18)
Bab VII - Ketentuan Penutup (hal. 19)
Lampiran I (hal. 21)
Lampiran II (hal. 32)
Rate this article
Getting Info...
Post a Comment
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.