Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

penelusuran
Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Entitas Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Jenis Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 21
Tahun 2020
Judul Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Regulasi Permendesa 21/2020 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dalam rangka untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan tujuan untuk :

  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa;
  • Mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa;
  • Memfokuskan arah  kebijakan  Perencanaan  Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa;
  • Mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
  • Meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  • Mengonsolidasikan kepentingan bersama;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Judul Aturan Aksi
Permendesa 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Read Online


Judul Aturan Aksi
Permendesa 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

MENIMBANG

bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

MENGINGAT
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  6. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
 
ISI
  1. Bab I - Ketentuan Umum (hal. 3)
  2. Bab II - Arah Kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (hal. 9)
  3. Bab III - Pembangunan Desa (hal. 14)
  4. Bab IV - Pemberdayaan Masyarakat Desa (hal. 48)
  5. Bab V - Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan dan Pembinaan (hal. 54)
  6. Bab VI - Ketentuan Penutup (hal. 59)
  7. Lampiran I (hal. 62)
  8. Lampiran II (hal. 63)
  9. Lampiran III (hal. 65)
  10. Lampiran IV (hal. 66)
  11. Lampiran V (hal. 68)
  12. Lampiran VI (hal. 69)
  13. Lampiran VII (hal. 73)

Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Celitama.com - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details