Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaaan Barang dan/Atau Jasa BUMDesa/BUMDesma

Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran BUMDesa/BUMDesma
Entitas Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Jenis Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 3
Tahun 2021
Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Regulasi Permenedesa 3/2021 tentang Pendaftaran BUMDesa

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang 
Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama 
Judul Aturan Aksi
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran BUMDesa/BUMDesma Read Online


Judul Aturan Aksi
Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran BUMDesa/BUMDesma

MENIMBANG

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;

MENGINGAT
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192); 
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

ISI
  1. Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
  2. Bab II - Pendaftaran Nama dan Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama (hal. 5)
  3. Bab III - Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa / BUM Desa Bersama (hal. 11)
  4. Bab IV- Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama (hal. 16)
  5. Bab V - Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama (hal. 22)
  6. Bab VI - Ketentuan Penutup (hal. 26)
  7. Lampiran I (hal. 28)
  8. Lampiran II (hal. 102)
  9. Lampiran III (hal. 103)

Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Celitama.com - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details