Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaaan Barang dan/Atau Jasa BUMDesa/BUMDesma
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran BUMDesa/BUMDesma
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor
3
Tahun
2021
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Judul Aturan
Aksi
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran BUMDesa/BUMDesma
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
MENGINGAT
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Pendaftaran Nama dan Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama (hal. 5)
Bab III - Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa / BUM Desa Bersama (hal. 11)
Bab IV- Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama (hal. 16)
Bab V - Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama (hal. 22)
Bab VI - Ketentuan Penutup (hal. 26)
Lampiran I (hal. 28)
Lampiran II (hal. 102)
Lampiran III (hal. 103)
Rate this article
Getting Info...
Post a Comment
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.