Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif | |
---|---|
Entitas | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Jenis | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika |
Nomor | 19 |
Tahun | 2014 |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif |
MENIMBANG |
---|
a. bahwa internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif;
MENGINGAT |
---|
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor181, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4928);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
ISI |
---|
- Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
- Bab II - Tujuan (hal. 3)
- Bab III - Situs Internet Bermuatan Negatif (hal. 3)
- Bab IV - Peran Masyarakat dan Pemerintah (hal. 4)
- Bab V - Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet (hal. 5)
- Bab VI - Tata Cara Pemblokiran dan Normalisasi Pemblokiran (hal. 5)
- Bab VII - Ketentuan Penutup (hal. 8)
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif | Read Online |
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif |