Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor
20
Tahun
2016
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Perlindungan (hal. 5)
Bab III - Hak Pemilik Data Pribadi (hal. 15)
Bab IV - Kewajiban Pengguna (hal. 15)
Bab V - Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (hal. 16)
Bab VI - Penyelesaian Sengketa (hal. 17)
Bab VII - Peran Pemerintah dan Masyarakat(hal. 20)
Bab VIII - Pengawasan (hal. 21)
Bab IX - Sanksi Administratif (hal. 22)
Bab X - Ketentuan Lain (hal. 22)
Bab XI - Ketentuan Peralihan (hal. 23)
Bab XII - Ketentuan Penutup (hal. 23)
Judul Aturan
Aksi
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik