Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak | |
---|---|
Entitas | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Jenis | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Nomor | 8 |
Tahun | 2021 |
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak |
MENIMBANG |
---|
- bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya saing berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah perlu mengembangkan koperasi modern melalui pelaksanaan model multi pihak yang melibatkan kepentingan para pihak, mampu meningkatkan akses kepada modal, informasi, keterampilan, lebih terbuka pada inovasi dan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian global, perlu menetapkan peraturan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak;
MENGINGAT |
---|
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22);
ISI |
---|
- Bab I - Ketentuan Umum (hal. 3)
- Bab II - Organisasi (hal. 4)
- Bab III - Perangkat Organisasi Koperasi Multi Pihak (hal. 6)
- Bab IV - Modal Koperasi (hal. 8)
- Bab V - Sisa Hasil Usaha (hal. 9)
- Bab VI - Kebijakan dan Strategi Pembinaan (hal. 9)
- Bab VII - Ketentuan Penutup (hal. 11)
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak | Read Online |
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak |