Permenpan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM)
Permenpan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM)
Permenpan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jenis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
28
Tahun
2018
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Judul Aturan
Aksi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235).
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 4)
Bab II - Klasifikasi / Rumpun Jabatan dan Kedudukan (hal. 7)
Bab III - Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional (hal. 8)
Bab IV - Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan (hal. 9)
Bab V - Uraian Kegiatan dan Hasil Kerja (hal. 12)
Bab VI - Pengangkatan Dalam Jabatan (hal. 43)
Bab VII - Kompetensi (hal. 48)
Bab VIII - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji (hal. 48)
Bab IX - Penilaian Kinerja (hal. 49)
Bab X - Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (hal. 54)
Bab XI - Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat yang berwenang Menetapkan Angka Kredit, dan Tim Penilai (hal. 55)
Bab XII - Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan (hal. 61)
Bab XIII - Pelatihan (hal. 62)
Bab XIV - Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (hal. 63)
Bab XV - Pemberhentian dari Jabatan (hal. 63)
Bab XVI - Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina (hal. 64)
Bab XVII - Organisasi Profesi (hal. 66)
Bab XVIII - Ketentuan Lain-lain (hal. 67)
Bab XIX - Ketentuan Penutup (hal. 69)
Lampiran I (hal. 72)
Lampiran II (hal. 78)
Lampiran III (hal. 87)
Lampiran IV (hal. 88)
Lampiran V (hal. 89)
Lampiran VI (hal. 90)
Lampiran VII (hal. 91)
Rate this article
Getting Info...
Post a Comment
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.