PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
11
Tahun
2021
Judul
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
MENIMBANG
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20I4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Pendirian BUMDesa / BUMDesa Bersama (hal. 6)
Bab III - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (hal. 8)
Bab IV - Organisasi dan Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama (hal. 11)
Bab V - Rencana Program Kerja (hal. 28)
Bab VI - Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUMDes/BUMDesa Bersama (Hal. 29)
Bab VII - Unit Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama (hal. 35)
Bab VIII - Pengadaan Barang dan/atau Jasa (hal. 37)
Bab IX - Kerjasama (hal. 37)
Bab X - Pertanggungjawaban (hal 39)
Bab XI - Pembagian Hasil Usaha (hal. 41)
Bab XII - Kerugian (hal. 42)
Bab XIII - Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama (hal. 44)
Bab XIV - Perpajakan dan Retribusi
Bab XVI - Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama (hal. 48)
Bab XVI - Ketentuan Lain-lain (hal. 49)
Bab XVII - Ketentuan Peralihan (hal. 50)
Bab XVIII - Ketentuan Penutup (hal. 51)
Penjelasan (hal. 53)
Judul Aturan
Aksi
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa