PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
23
Tahun
2021
Judul
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
MENIMBANG
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44121;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Perencanaan Kehutanan (hal. 12)
Bab III - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutam (hal. 42)
Bab IV - Penggunaan Kawasan Hutan (hal. 55)
Bab V - Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (hal. 74)
Bab VI - Pengelolaan Perhutanan Sosial (Hal. 122)
Bab VII - Perlindungan Hutan (hal. 139)
Bab VIII - Pengawasan (hal. 149)
Bab IX - Sanksi Administratif (hal. 153)
Bab X - Ketentuan Lain-lain (hal 167)
Bab XI - Ketentuan Peralihan (hal. 167)
Bab XII - Ketentuan Penutup (hal. 173)
Penjelasan (hal. 178)
Judul Aturan
Aksi
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan