PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
29
Tahun
2021
Judul
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731);
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor (hal. 10)
Bab III - Penggunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia (hal. 22)
Bab IV - Distribusi Barang (hal. 27)
Bab V - Sarana Pedagangan (hal. 40)
Bab VI - Pelaporan (Hal. 62)
Bab VII - Standarisasi (hal. 63)
Bab VIII - Pengembangan Ekspor (hal. 69)
Bab IX - Metrologi Legal (hal. 79)
Bab X - Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan (hal 84)
Bab XI - Sanksi Administratif (hal. 96)
Bab XII - Ketentuan Lain-lain (hal. 100)
Bab XIII - Ketentuan Peralihan (hal. 100)
Bab XIV - Ketentuan Penutup (hal. 101)
Penjelasan (hal. 103)
Judul Aturan
Aksi
PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan