PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
30
Tahun
2021
Judul
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
Bab II - Analisis Dampak Lalu Lintas (hal. 4)
Bab III - Kendaraan (hal. 14)
Bab IV - Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (hal. 25)
Bab V - Angkutan (hal. 31)
Bab VI - Ketentuan Lain-lain (Hal. 39)
Bab VII - Ketentuan Peralihan (hal. 40)
Bab VIII - Penutup (hal. 40)
Penjelasan (hal. 44)
Judul Aturan
Aksi
PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan