PP Nomor 5 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi | |
---|---|
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2014 |
Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi |
MENIMBANG |
---|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi;
MENGINGAT |
---|
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
ISI |
---|
- Bab I - Ketentuan Umum (hal. 1)
- Bab II - Syarat Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan (hal. 4)
- Bab III - Syarat Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus Dilakukan di Tempat dan Dengan Cara Khusus (hal, 12)
- Bab IV - Tata Cara Perizinan Pembuatan Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi (hal. 14)
- Bab V - Pengawasan (hal. 15)
- Bab VI - Sanksi Administratif (Hal. 15)
- Bab VII - Ketentuan Peralihan (hal. 16)
- Bab VIII - Ketentuan Penutup (hal. 16)
- Penjelasan (hal. 18)
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
PP Nomor 5 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi | Read Online |
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
PP Nomor 5 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi |