PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
5
Tahun
2021
Judul
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
ISI
Bab I - Ketentuan Umum (hal. 1)
Bab II - Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (hal. 8)
Bab III - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (hal. 15)
Bab IV - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) (hal. 101)
Bab V - Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (hal. 130)
Bab VI - Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Hal. 175)
Bab VII - Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (hal. 177)
Bab VIII - Penyelesaian Permasalhan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (hal. 177)
Bab IX - Sanksi (hal. 180)
Bab X - Ketentuan Lain-lain (hal 316)
Bab XI - Ketentuan Peralihan (hal. 318)
Bab XII - Ketentuan Penutup (hal. 319)
Judul Aturan
Aksi
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko