UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | |
---|---|
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-undang (UU) |
Nomor | 6 |
Tahun | 2014 |
Judul | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
MENIMBANG |
---|
- bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
- diatur tersendiri dengan undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
MENGINGAT |
---|
ISI |
---|
- Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
- Bab II - Kedudukan dan Jenis Desa (hal. 6)
- Bab III - Penataan Desa (hal. 6)
- Bab IV - Kewenangan Desa (hal. 12)
- Bab V - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (hal. 13)
- Bab VI - Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa (Hal. 36)
- Bab VII - Peraturan Desa (hal. 37)
- Bab VIII - Keuangan Desa dan Aset Desa (hal. 39)
- Bab IX - Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (hal. 43)
- Bab X - Badan Usaha Milik Desa (hal 49)
- Bab XI - Kerjasama Desa (hal. 50)
- Bab XII - Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (hal. 52)
- Bab XIII - Ketentuan Khusus Desa Adat (hal. 53)
- Bab XIV - Pembinaan dan Pengawasan (hal. 58)
- Bab XV - Ketentuan Peralihan (hal. 62)
- Bab XVI - Ketentuan Penutup (hal. 64)
- Penjelasan (hal. 66)
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Read Online |
Judul Aturan | Aksi |
---|---|
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Sejarah Lahirnya Undang-undang no 6 tahun 2014 Tentang Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ps. 1 UU 6/2014 tentang Desa)
Desa dalam sejarahnya bahkan sebelum Indonesia berdiri telah menata tata kelola dan kehidupan masyarakatnya dengan sistem yang disesuaikan dengan kondisi adat istiadat setempat, dan hal tersebut juga diakui dalam hak asal usul yang dimiliki desa. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, beberapa Undang-Undang telah dilahirkan dan mengatur tentang desa sejak kemerdekaan merdeka hingga saat ini.
Berkaca dari keberadaan Undang-undang ini kita dapat mengetahui perkembangan dan sejarah yang panjang di dalamnya, dimulai dari tahun 1948 hingga yang paling akhir saat ini yaitu UU No. 6 Tahun 2014.
1. UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah
2. UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
3. UU No. 19 tahun 1965tentang Desa Praja,
4. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah,
5. UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
6. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
7. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
8. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari keberadaan Undang-undang tersebutlah dapat disaksikan proses panjang sejarah terkait desa dan tentunya semua Undang-undang tersebut terus berproses diiringi dan disemangati oleh SDM-SDM unggul baik dari Masyarakat Desa, Pegiat Desa, Akademisi, Kementerian Lembaga dan seluruh elemen penting di Indonesia untuk mampu mewujudkan Undang-undang yang dapat mewadahi desa dalam berbagai perkembangan Jamannya hingga saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.