Tata Kelola SPBE Terintegrasi Memperkokoh Pembangunan Nasional

Tata Kelola SPBE Terintegrasi Memperkokoh Pembangunan Nasional

Melalui Menpan-RB (Abdullah Azwar Anas) Presiden RI (Joko Widodo) memberikan arahan bahwa Kementerian dan Lembaga tidak boleh lagi membangun aplikasi baru. Hal ini dikarenakan telah beredarnya lebih dari 27.000 aplikasi akibat dari pengembangan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga dikhawatirkan masyarakat akan kesulitan untuk mengoperasikan setiap aplikasi yang ada. Fenomena ini memberikan ilustrasi terkait aspek tata kelola SPBE yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam lingkup nasional, pusat maupun daerah.

SPBE Bagian dari Visi Pembangunan Nasional

Latar belakang SPBE merupakan pejabaran dari visi Pembangunan Nasional 2005-2024 yakni “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur” sebagaimana tertuang pada UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025. Sehingga untuk mewujudkan visi tersebut, misi pembangunan nasional difokuskan pada aspek daya-saing, iptek dan reformasi-birokrasi yang diturunkan pada setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan (RPJM) Daerah. Keluarnya Perpres No. 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi serta Perpres No. 95 tahun 2018 tentang SPBE semakin mengukuhkan lintasan dalam SPBE.

Adanya otonomi dan desentaralisasi pemerintahan NKRI, menciptakan dinamika untuk menciptakan SPBE dengan tata kelola yang terpadu secara nasional. Selaras dengan hal tersebut, visi SPBE dalam Perpres No. 95 tahun 2018, menyebutkan “Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi”, sehingga keyword “terpadu dan menyeluruh” memiliki makna yang penting dalam penyelenggaraan SPBE, namun demikian adanya arahan Presiden terkait larangan kementerian dan lembaga untuk membuat aplikasi menyiratkan implementasi dari SPBE masih belum sepenuhnya terintegrasi.

SPBE dalam Perspektif EGDI dan Komparasi dari UNDP Digital Development Compass

Mekanisme tata kelola SPBE telah diatur oleh pemerintah melalui kebijakan yang komprehensif, dan berdasarkan (RPJP) Nasional. Arah pembangunan berbasis Information and Communication Technology (ICT) wajib termuat dalam (RPJM) Nasional mulai tahap ke-1 s.d tahap ke-4 dan menjadi dasar acuan bagi (RPJM) Daerah. Kondisi pada saat pandemi COVID-19 turut pula mengakselerasi pengembangan SPBE. Argumen ini didasarkan pada data EGDI (E-Government Development Index) yang digunakan untuk  memetakan pembangunan e-government pada negara-negara anggota PBB berdasarkan komponen layanan online (Online Services Component), komponen infrastruktur telekomunikasi (Telecommunication Infrastructure Component) dan kompenen sumber daya manusia (Human Capital Component) dimana Indonesia pada tahun 2018, 2020 dan 2022 berturut-turut menempati ranking 107, 88 dan 77.

Tren positif terkait SPBE Indonesia tidak serta-merta menempatkan keberhasilan Indonesia dalam menerapkan SPBE, karena SPBE harus dilihat secara holistik. Berdasarkan hal tersebut apabila melihat dari data yang ditampilkan pada Digital Development Compass dari UNDP PBB, yang mengacu pada 5 pilar indikator digital (Infrascture, Government, Regulation, Business, People) yang kemudian dikategorikan dengan pola 5 (lima) stage, meliputi : Basic, Opportunistic, Systematic, Differentiating dan Transformational menetapkan Indonesia secara “overall” pada stage-3 (systematic) sedangkan apabila dikomparasi dengan Malaysia dan Singapura (negara tetangga), Malaysia dan Singapura secara “overall” berada pada stage-4 (differentiating). Namun dalam konteks lebih spesifik keterkaitan dengan SPBE, kita bisa mendalami pada pilar Government, Indonesia dan Malaysia berada pada stage-4 (differentiating) sedangkan Singapura pada stage-5 (transformational), secara lebih mendetail lagi pada pilar Government ini Indonesia, Malaysia dan Singapura  memperoleh skor berturut-turut 4.69, 4.59 dan 5,84 pada Digital Publik Service dan memperoleh skor 3.8, 4.29 dan 4.26 pada Pendanaan dan Pengadaan Digital (Funding and Procurement).  Sedangkan pada Pilar Regulasi Indonesia dan Malaysia berada pada stage-3 (systematic) dan Singapura berada pada stage-4 (differentiating)

Berbasiskan data komparasi tersebut, Indonesia telah berada pada lintasan yang tepat dalam menentukan arah transformasi digitalnya, khususnya pada sektor pelayanan publik, dan apabila dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, walaupun Indonesia berada pada posisi ke-5 namun telah melampaui indeks rata-rata pembangunan e-government dunia.

 


Gambar 1.  E-Gov Development Index

(Sumber : publicadministration.un.org, diakses pada 18 September 2023)

 

Pasca diterbitkannya Perpres No. 95 tahun 2018 tentang SPBE, dan apabila ditarik mundur,  dasar upaya pembangunan e-government di Indonesia, didasarkan pula pada Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.  Secara umum upaya transformasi digital di Indonesia telah menunjukkan geliat perubahan yang cukup signifikan. Namun demikian nilai perolehan “overall” Indonesia dari perspektif UNDP Digital Development Compass (stage 1-5) masih pada stage-3 (systematic) atau dengan kata lain masih setengah perjalanan menuju stage-5 (transformational) sehingga hendaknya hal itu menjadi pemicu Indonesia dalam artian holistik (pemerintah dan masyarakat) untuk semakin mendorong transformasi digital sehingga setiap stakeholder dapat memanfaatkan peluang (opportunity) yang tersedia dalam perkembangan di Revolusi Industri 4.0 ini.

Potensi Permasalahan Tata Kelola yang Belum Terintegrasi

Hal lain yang menjadi titik fokus pada tulisan ini adalah mewujudkan SPBE terintegrasi antar K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi), karena adanya  potensi terjadinya ketimpangan pada berbagai institusi yang menyelenggarakan SPBE serta beberapa problem masalah kedepannya apabila hal ini tidak terwujud, yakni [1]. Manajemen akun pribadi masyarakat yang menjadi terlalu kompleks akibat banyaknya varian aplikasi SPBE; [2]. Adanya potensi tumpang-tindih aplikasi, sehingga tentunya ada aplikasi yang diadakan tetapi tidak dipergunakan, sehingga berdampak anggaran negara; [3]. Aspek keamanan cyber (Cyber Security)data pribadi, dengan banyaknya akun yang dibuat pada berbagai platform dan dihost pada berbagai server dan belum terintegrasi, apakah ada jaminan bahwa data tersebut tidak akan bocor dan disalahgunakan oleh pihak tertentu?.

Satu Data Indonesia sebagai Digital Culture

Ketimpangan dalam tingkat kematangan penerapan SPBE di berbagai instansi tercermin pada data di Perpres No. 132 tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional yang menjabarkan bahwa capaian nilai indeks SPBE tahun 2020 untuk instansi pusat sebesar 2.90 dan rata-rata capaian nilai indeks SPBE untuk pemerintah Daerah hanya sebesar 2.14 sedangkan untuk Hasil Evaluasi SPBE 2020 secara nasional yang memiliki predikat “Baik” ke atas hanya berjumlah 40,96% sedangkan selebihnya memiliki predikat di bawah “Baik”. Data ini menandakan SPBE secara nasional masih membutuhkan tatanan yang lebih lanjut, khususnya pada aspek kolaborasi dan integrasi antara K/L/D/I.

Bentuk tata kelola SPBE yang terintegrasi  berdasarkan opini penulis akan menghasilkan banyak manfaat dalam pengembangan digital culture masyarakat, yakni meliputi Cloud Computing, Big Data, IoT (Internet of Things), Social Media dan juga AI (Artificial Intellegence). Apalagidata” saat ini dikenal dengan istilah “New Oil” sehingga dengan tata kelola yang terintegrasi dan memenuhi aspek Cyber Security, negara dapat mengupayakan Digital Single Identity bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan dari pemerintah dan mengurangi berbagai potensi permasalahan yang disebutkan sebelumnya. Implementasi Perpres No. 132 tahun 2022 diharapkan dapat menjadi landasan kerangka yang memuat proses bisnis, data dan informasi yang menghasilkan layanan yang terpadu, sehingga dapat menjadi basis kebijakan “Satu Data Indonesia” yang sustainable.




Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Celitama.com - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details