G20, atau Grup 20, adalah forum internasional yang terdiri dari pemerintah dan gubernur bank sentral dari 19 negara dan Uni Eropa. G20 didirikan pada tahun 1999 sebagai respons terhadap krisis keuangan pada akhir tahun 1990-an, dengan tujuan membawa bersama ekonomi maju dan negara-negara berkembang utama untuk mendiskusikan isu kebijakan dan mempromosikan stabilitas keuangan internasional.
Anggota G20 melibatkan:
1. Argentina
2. Australia
3. Brasil
4. Kanada
5. Tiongkok
6. Prancis
7. Jerman
8. India
9. Indonesia
10. Italia
11. Jepang
12. Meksiko
13. Rusia
14. Arab Saudi
15. Afrika Selatan
16. Korea Selatan
17. Turki
18. Britania Raya
19. Amerika Serikat
20. Uni Eropa (diwakili oleh Komisi Eropa dan
Bank Sentral Eropa)
Pertemuan G20 memberikan platform bagi pemimpin untuk mendiskusikan dan mengkoordinasikan berbagai isu ekonomi global, termasuk stabilitas keuangan, pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, perdagangan, dan lainnya. KTT G20 tahunan membawa bersama kepala negara atau pemerintahan dari negara-negara anggota untuk terlibat dalam diskusi tingkat tinggi dan membuat keputusan tentang tata kelola ekonomi global.
Manfaat utama dari G20 termasuk:
1. Koordinasi Kebijakan Ekonomi: G20
memberikan platform untuk koordinasi kebijakan ekonomi antar negara, yang dapat
membantu mengatasi tantangan ekonomi global dan mempromosikan pertumbuhan yang
seimbang.
2. Stabilitas Keuangan Global: G20 membahas
dan merumuskan langkah-langkah untuk memastikan stabilitas keuangan global,
yang melibatkan koordinasi dalam hal regulasi keuangan, pengawasan perbankan,
dan pengelolaan krisis.
3. Pembangunan Berkelanjutan: Forum ini
memungkinkan negara-negara untuk berdiskusi tentang masalah pembangunan
berkelanjutan, termasuk pengentasan kemiskinan, ketidaksetaraan, dan isu-isu
lingkungan.
4. Perdagangan dan Investasi: G20 membahas
isu-isu perdagangan dan investasi untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi
global dan mengatasi hambatan perdagangan.
5. Kerja Sama Internasional: G20 menciptakan
kesempatan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam menanggapi krisis
global, termasuk krisis kesehatan, seperti yang terjadi selama pandemi
COVID-19.
Kritik terhadap G20
Kritik terhadap G20 mencakup sejumlah aspek,
dan pendapat ini dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang dan kepentingan
masing-masing pihak. Berikut adalah beberapa kritikan umum terhadap G20,
beserta beberapa referensi yang dapat memberikan perspektif lebih lanjut:
1. Ketidakseimbangan Representasi:
- Kritik:
Beberapa kritikus menyoroti ketidakseimbangan dalam representasi di dalam G20.
Meskipun memasukkan beberapa negara berkembang, masih ada ketidakseimbangan
kekuatan dan partisipasi yang signifikan dalam pengambilan keputusan.
- Referensi:
Wilkinson, R., & Hughes, S. (2017). Global Governance: Why What Whither?
2. Ketidaktransparanan:
- Kritik:
Beberapa pihak berpendapat bahwa proses pengambilan keputusan di dalam G20
kurang transparan. Kritik ini mencakup keluhan tentang kurangnya keterlibatan
publik dan ketidakjelasan dalam proses keputusan.
- Referensi:
Woods, N. (2006). The Globalizers: The IMF, the World Bank, and Their
Borrowers.
3. Ketidakmampuan untuk Menyelesaikan Krisis Ekonomi:
- Kritik:
Meskipun G20 memberikan respons cepat selama krisis keuangan global 2008,
beberapa kritikus berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil tidak cukup
untuk mencegah krisis ekonomi yang lebih besar.
- Referensi:
Stiglitz, J. E. (2010). Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the
World Economy.
4. Ketidakmampuan Menerapkan Kesepakatan:
- Kritik:
Beberapa kesepakatan yang dicapai di dalam G20 tidak selalu diikuti oleh
tindakan nyata dari negara-negara anggota. Kurangnya mekanisme penegakan bisa
menyebabkan kesepakatan hanya sebatas pada retorika.
- Referensi:
Kirton, J. J., & Guebert, J. (2009). G20 Governance for a Globalized World.
5. Kritik terhadap Keberlanjutan Lingkungan:
- Kritik:
Beberapa kelompok lingkungan berpendapat bahwa G20 tidak memiliki kesepakatan
yang cukup ambisius dalam mengatasi isu-isu lingkungan, terutama dalam
menghadapi perubahan iklim.
- Referensi:
Bäckstrand, K., & Kuyper, J. W. (2017). The democratic legitimacy of
orchestration: The UNFCCC, non-state actors, and transnational climate
governance.
6. Tidak Merata dalam Manfaat Pembangunan Ekonomi:
- Kritik:
Meskipun G20 bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ada kritik
bahwa manfaat pembangunan ekonomi tidak selalu merata di antara negara-negara
dan kelompok masyarakat.
- Referensi:
Nayyar, D. (2008). The international order of the future: A perspective from
the South.
7. Tantangan dalam Membuat Keputusan:
- Kritik:
Proses pengambilan keputusan di dalam G20 bisa sulit karena perbedaan
kepentingan dan pendekatan antara anggota-anggotanya.
- Referensi:
Carin, B., & Kruger, J. (2006). Competing capitalisms: Australia, Japan,
and economic competition in the Asia-Pacific.